Cincin tunangan bukan cuma perhiasan, tapi simbol harapan. Sayangnya, kalau hubungan berakhir sebelum sampai ke pelaminan, cincin itu bisa berubah jadi pengingat luka. Banyak orang bertanya, apakah cincin tunangan boleh dijual?
Nah, artikel ini akan membahas hal tersebut agar kamu tidak salah langkah dan tetap bisa move on dengan elegan.
Hukum Menjual Cincin Tunangan dalam Islam dan Hukum Negara
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kamu bisa merujuk hukum Islam dan hukum negara.
Menjual Cincin Tunangan dalam Hukum Islam
Dalam Islam, cincin tunangan bukan termasuk barang yang haram untuk diperjualbelikan. Artinya, sah-sah saja kalau kamu ingin menjual cincin tunangan, apalagi kalau pertunangannya sudah batal.
Sebab, cincin tunangan hanya simbol komitmen awal sebelum akad nikah, bukan mahar yang punya kedudukan hukum. Karena itu keputusan mengenai cincin tunangan sebaiknya didiskusikan bersama mantan tunangan termasuk jika ingin menjualnya.
Hampir sama dengan cincin tunangan dijual, hukum menjual cincin kawin menurut perspektif Islam boleh-boleh saja. Ini karena cincin yang diberikan saat pernikahan, baik sebagai mahar maupun hadiah dari pihak suami, sudah menjadi hak milik istri sepenuhnya.
Menjual Cincin Tunangan dalam Hukum Negara
Sementara dari sisi hukum negara, pertunangan tidak punya konsekuensi yuridis seperti pernikahan. Namun, jika pertunangan tersebut diikuti pengumuman resmi ke khalayak ramai, pihak yang merasa dirugikan akibat pembatalan bisa menuntut pengembalian barang, termasuk cincin tunangan. Hal ini sesuai Pasal 58 KUH Perdata.
“Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.”
Jadi, menjual cincin tunangan tidak ada larangan, asal niatnya baik dan bukan karena emosi sesaat. Kalau kamu memutuskan menjualnya, pastikan itu jadi langkah untuk move on, namun pastikan tidak akan menimbulkan masalah ke depannya, apalagi sampai mendapat tuntutan hukum.
Hal-Hal yang Harus Jadi Pertimbangan saat Menjual Cincin Tunangan
Menjual cincin tunangan setelah hubungan kandas memang bisa jadi keputusan emosional. Tapi sebelum buru-buru melepasnya, ada beberapa hal penting yang sebaiknya kamu pertimbangkan:
1. Nilai Cincin di Pasaran
Harga jual cincin tidak selalu sama dengan harga beli. Pastikan kamu tahu jenis logam, berat, dan kualitas batu permatanya agar bisa menentukan harga yang realistis.
2. Dokumen Pendukung
Jika kamu masih menyimpan sertifikat keaslian batu atau nota pembelian, ini bisa meningkatkan nilai jual cincin dan kepercayaan calon pembeli.
3. Kondisi Fisik Cincin
Pastikan cincin dalam kondisi baik. Membersihkan dan memoles ulang cincin bisa jadi investasi ringan yang bikin harga jualnya naik.
4. Niat dan Emosi
Jangan jual cincin dalam kondisi hati sedang meledak-ledak. Pastikan keputusanmu datang dari niat yang sehat, bukan karena dendam.
5. Jual di Tempat yang Tepat
Kamu bisa menjualnya lewat gerai perhiasan tepercaya, platform jual beli online, atau bahkan ke jasa custom jewelry seperti Rockologist. Siapa tahu bisa di-remake jadi cincin baru yang lebih estetik.
Sama seperti menjual cincin tunangan, hukum mengganti cincin tunangan atau merombak modelnya secara umum boleh-boleh saja.
Jadi sudah tidak bingung lagi, bukan, apakah cincin tunangan boleh dijual? Tentu boleh asalkan dengan niat baik dan prosesnya kamu lakukan secara bijak. Di Rockologist, kami paham bahwa mencari layanan buyback untuk perhiasan handmade itu tidak mudah.
Karena itu, kami menyediakan layanan beli kembali khusus untuk klien kami, tentunya melalui proses appraisal lebih dulu. Yuk, konsultasi gratis bersama customer service kami sekarang!